Mempersiapkan Dana Bagi KEHIDUPAN anak-anak kita

K E H I D U P A N, termasuk diantaranya adalah Pendidikan sampai dengan jenjang S2, jaminan kesehatan, persiapan pernikahan/biaya hidup, dan dana hari tua. Semua ditujukan bagi anak kita, dengan ada atau tiadanya kita untuk mendampingi mereka, demi mereka yang akan membangun bangsa dengan penuh dedikasi kelak, tanpa tersandung masalah biaya.



Proposal kami memungkinkan kami membantu perencanaan masa depan anak-anak kita untuk kehidupan yang senantiasa lebih cerah, lebih mbaik dan lebih berkualitas. Tentu kualitas hidup anak-anak kita merupakan salah satu faktor penting yang menunjang keberhasilannya dalam menjalani kehidupan ini.





Contoh pendapatan biaya kehidupan bagi anak kita, jika anak kita berusia 0 tahun 6 bulan.



Usia Anak

Asumsi penggunaan Dana

Besar manfaat

6 tahun

Masuk Sekolah Dasar

Rp. 5.000.000,-

12 tahun

Masuk SMP

Rp. 7.500.000,-

15 tahun

Masuk SMA

Rp. 11.000.000,-

18 tahun

Masuk Kuliah S1

Rp. 75.000.000,-

23 tahun

Masuk Kuliah S2

Rp. 30.000.000,-

35 tahun

Biaya investasi (rumah, keperluan penikahan, dll)

Rp.300.000.000,-

55 tahun

Dana hari tua

Rp. 1.500.000.000,-



Manfaat lain yang di dapatkan anak kita, adalah pengembalian biaya rumah sakit jika mendapatkan perawatan rumah sakit, yaitu:


  • Rawat inap dan biaya obat perhari (120hr/thn)

Rp.450.000.-


  • Rawat Gawat Darurat perhari (30 hr/thn)

Rp.600.000,-


  • Penggantian biaya Operasi/Pembedahan



    1. Kategori Minor

Rp.3.000.000,-


    1. Kategori Intermediate

Rp.6.000.000,-


    1. Ketegori Mayor

Rp.9.000.000,-


    1. Kategori Complex

Rp.12.000.000,-



Selain itu,kelak, jika anak kita meninggal dunia sebelum berusia 88 tahun, maka ia akan mewariskan Rp. 90.000.000,- ditambah dengan sisa dana investasi yang tersisa atau mana yang lebih besar, kepada ahli warisnya.




Mahalkah program ini? Mahal atau murah tergantung kerelaan kita sebagai rang tua dan rasa tanggung jawab kita untuk memberikan persiapan yang terbaik untuk anak-anak kita.



Untuk program ini, rincian cicllannya adalah sebagai berikut:


Premi PerTahun

:

Rp. 5.000.000,-

Premi perTriwulan

:

Rp. 1.250.000,-

Masa pembayaran Premi

:

5 tahun

Total Premi wajib

:

Rp. 25.000.000,-








Program ini hanya berlaku bagi kita orang tua yang sudah memiliki perjanjian dengan asuransi manapun dengan uang pertanggungan minimal Rp.100.000.000,-, untuk menjamin kelangsungan pembayaran program bagi anak kita jika kita mengalami suatu musibah kematian yang dapat mengakibatkan terhentinya pembayaran premi asuransi bagi anak kita. Dengan uang pertanggungan, ahli waris kita dapat segera melunasi cicilan program asuransi bagi anak kita, sehingga kita tidak perlu lagi khawatir akan perencanaan program kehidupan yang kita rencanakan untuk anak kita.



Bagaimana jika belum memiliki program asuransi dengan Uang Pertanggungan Rp.100.000.000,?



Kami menyediakan program yang sangat murah dengan UP Rp.100.000.000,-, yang berlaku selama 5 tahun, sesuai dengan masa pembayaran premi yang berlaku bagi program asuransi kehidupan yang kita rencanakan bagi anak kita.



Berikut tabel premi pertahun untuk kita sebagai orang tua, dengan Term Life-5:

Usia kita

Premi pertahun

Pria

Wanita

25 tahun

Rp. 284.000,-

Rp. 198.000,-

30 tahun

Rp. 292.000,-

Rp. 198.000,-

35 tahun

Rp. 297.000,-

Rp. 216.000,-

40 tahun

Rp. 407.000,-

Rp. 300.000



Berdasarkan tabel di atas, kita sudah memiliki asuransi dengan uang pertanggungan selama 5 tahun (premi dibayarkan pertahun selama 5 tahun) sebesar Rp. 100.000.000,-, yang merupakan syarat agar rencana kita akan program asuransi kehidupan bagi anak kita dapat terjamin.





Note:

* Bagi orang tua dengan usia anak yang berbeda, dapat menghubungi kami untuk perincian premi dan pendapatan, permi dapt ditambah atau dikurangi sesuai dengan kehendak orang tua. Besarnya premi menentukan benefit yang akan di dapatkan anak kita. Usia orang tua tidak mempengaruhi kelangsungan program ini, yang mempengaruhi adalah Usia anak.


* Untuk program term Life-5, usia orang tua yang tidak tercantum pada tabel dapat ditanyakan jumlah premi tahunan yang diwajibkan pada kami, preminya berkisaran seperti yang tercantum pada tabel.



Semoga menginspirasi.


Read more...

Rencana Pensiun Karyawan Plan B


Asumsi:

  • Dana pensiun adalah sejumlah dana yang langsung dibayarkan kepada karyawan saat akan memasuki masa pensiun
  • Usia pensiun adalah 55 tahun
  • Masa Pensiun dimulai usia 56 tahun
  • Lama bekerja adalah usia pensiun dikurangi usia masuk karyawan
  • Penghasilan adalah perkiraan gaji rata-rata karyawan pertahun
  • Dana pensiun yang dibutuhkan adalah 20% dari perkalian lama bekerja dengan penghasilan pertahun

 

 

 

Karyawan

Usia Masuk Karyawan

Usia Saat ini

Lama bekerja

Penghasilan

Dana Pensiun yang dibutuhkan

A

30 tahun

31 tahun

25

Rp.20.000.000,-

RP.100.000.000,-

B

35 tahun

40 tahun

20

Rp.60.000.000,-

Rp.240.000.000,-

C

40 tahun

43 tahun

15

Rp.108.000.000,-

Rp.388.000.000,-

 

 

Program Asuransi untuk memenuhi dana pensiun yang dibutuhkan:

 

 

 

Nama Karyawan

A

B

C

Premi Pertahun

Rp.1.500.000,-

Rp.4.000.000,-

Rp.9.750.000,-

Masa Pembayaran Premi

55 – 31 = 19 tahun

55 – 40 = 15 tahun

55 – 43 = 12 tahun

Total Premi

Rp.28.500.000,-

Rp.60.000.000,-

Rp.117.000.000,-

Dana Pensiun di akhir Usia 55

Rp.258.000.000,-

Rp.248.000.000,-

Rp.393.000.000,-

 

 

  

 

Keterangan:

  1. Jika karyawan meninggal dunia pada masa kerja, maka perusahaan dapat memberikan santunan kepada keluarga karyawan sebesar Rp.50.000.000,-, ditambah dengan dana yang diinvestasikan yang besarnya sesuai dengan nilai tunai variabel saat itu.
  2. Jika karyawan keluar atas kemauan sendiri, maka seluruh nilai tunai yang ada pada polis karyawan tersebut sepenuhnya menjadi milik perusahaan
  3. Jika perusahaan melakukan PHK atas karyawan, maka perusaahaan dapat menggunakan nilai tunai yang ada pada saat itu untuk membayar kompensasi, dan langsung menutup polis atas nama karyawan tersebut.

 

 

 

***       Alokasi Dana Pensiun pada Produk Unit Link Brilliance Aggressive 100%

            Cara Pembayaran Premi adalah tahunan, jika selain tahunan akan terjadi penyesuain pendapatan dana pensiun yang mungkin akan lebih kecil dari perkiraan

 

 


Read more...

Rencana Pensiun Karyawan Plan A

Asumsi:

  • Dana pensiun adalah sejumlah dana yang langsung dibayarkan kepada karyawan saat akan memasuki masa pensiun
  • Usia pensiun adalah 55 tahun
  • Masa Pensiun dimulai usia 56 tahun
  • Lama bekerja adalah usia pensiun dikurangi usia masuk karyawan
  • Penghasilan adalah perkiraan gaji rata-rata karyawan pertahun
  • Dana pensiun yang dibutuhkan adalah 20% dari perkalian lama bekerja dengan penghasilan pertahun

Karyawan

Usia Masuk Karyawan

Usia Saat ini

Lama bekerja

Penghasilan

Dana Pensiun yang dibutuhkan

A

30 tahun

31 tahun

25

Rp.20.000.000,-

RP.100.000.000,-

B

35 tahun

40 tahun

20

Rp.60.000.000,-

Rp.240.000.000,-

C

40 tahun

43 tahun

15

Rp.108.000.000,-

Rp.388.000.000,-

Program Asuransi untuk memenuhi dana pensiun yang dibutuhkan:

Nama Karyawan

A

B

C

Premi Pertahun

Rp.2.250.000,-

Rp.6.250.000,-

Rp.14.500.000,-

Masa Pembayaran Premi

5 tahun

5 tahun

5 tahun

Total Premi

Rp.11.250.000,-

Rp.31.250.000,-

Rp.72.500.000,-

Dana Pensiun di akhir Usia 55

Rp.210.000.000,-

Rp.247.000.000,-

Rp.393.000.000,-

Keterangan:

  1. Jika karyawan meninggal dunia pada masa kerja, maka perusahaan dapat memberikan santunan kepada keluarga karyawan sebesar Rp.50.000.000,-, ditambah dengan dana yang diinvestasikan yang besarnya sesuai dengan nilai tunai variabel saat itu.
  2. Jika karyawan keluar atas kemauan sendiri, maka seluruh nilai tunai yang ada pada polis karyawan tersebut sepenuhnya menjadi milik perusahaan
  3. Jika perusahaan melakukan PHK atas karyawan, maka perusaahaan dapat menggunakan nilai tunai yang ada pada saat itu untuk membayar kompensasi, dan langsung menutup polis atas nama karyawan tersebut.

*** Alokasi Dana Pensiun pada Produk Unit Link Brilliance Aggressive 100%

Cara Pembayaran Premi adalah tahunan, jika selain tahunan akan terjadi penyesuain pendapatan dana pensiun yang mungkin akan lebih kecil dari perkiraan di atas.

Read more...

Mempersiapkan pesangon bagi karyawan


Dampak krisis global salah satunya adalah semakin banyak terjadi pemotongan anggaran disana-sini di dalam suatu perusahaan, efisiensi, perampingan, termasuk diantaranya pemutusan hubungan kerja oleh suatu perusahaan terhadap tenaga kerjanya / buruh. Sebagai pengusaha, tentu harus menyiapkan sejumlah dana untuk membayar uang pesangon, minimal seperti ketentuan pemerintah, agar tercapai kesepakatan bersama, antara pekerja dan pengusaha/perusahaan.



Berikut sekilas peraturan pemerintah mengenai uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.




Peraturan Pemerintah yang didasari UU no 13 ketenagakerjaan mewajibkan setiap pengusaha membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima bila terjadi pemutusan hubungan kerja (Pasal 156 ayat 1).

Dalam pasal 1, didefinisikan pihak pemberi kerja dan pihak penerima pekerjaan sebagai berikut:

  • Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
  • Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  • Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badanbadan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pengusaha adalah :
  1. (a)orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri ;
  2. (b)orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. (c)orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  • Perusahaan adalah :
  1. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
  2. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain


Perhitungan Pesangon


Perhitungan pesangon seperti yang disebutkan dalam pasal 156 ayat 1 harus memenuhi kriteria minimal, yaitu jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka uang pesangon adalah satu bulan upah. Jika masa kerja diatas satu tahun dan kurang dari 2 tahun, maka uang pesangon adalah upah 2 bulan, dan seterusnya. Jika masa kerja diatas 8 tahun, maka upah pesangon adalah upah 9 (sembilan) bulan.


Perhitungan Uang Penghargaan


Perhitungan Uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat 1 harus memenuhi criteria minimal. Yaitu masa kerja tiga tahun tetapi kurang dari enam bulan, maka uang penghargaan adalah sebesar 2 (dua) bulan upah. Masa kerja 6 – 9 tahun, mendapat 3 bulan upah, masa kerja 9 – 12 tahun mendapat 4 bulan upah, dan seterusnya, sampai masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat 10 (sepuluh) bulan upah.


Uang penggantian hak yang seharusnya diterima


Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat 1 sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja harus memenuhi kriteria minimal, yaitu

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.


***


Jadi sebagai perusahaan, sudah seharusnya memiliki itikad baik untuk menyiapkan pesangon, uang penghargaan dan penggantian hak yang seharusnya diterima buruh/tenaga kerja yang dipekerjakan.


Untuk mengantisipasi pengeluaran biaya yang tidak terduga dimasa dating akibat PHK, maka salah satu alternatif adalah menginvestasikan dana perusahaan pada Asuransi Jiwa, dimana tertanggung adalah pemilik perusahaan, dengan ahli waris yang ditunjuk. Kelak, jika perusahaan harus membayar berbagai macam keperluan sehubungan dengan PHK bahkan Pensiun, maka perusahaan sudah memiliki alokasi dana sendiri dan tidak mengganggu cash flow perusahaan.


Mengapa Asuransi Jiwa sebagai salah satu cara untuk membayar pesangon atau pensiun? Dengan setoran yang relatif lebih murah, maka perusahaan dapat memiliki dana yang relatif jauh lebih tinggi daripada yang disetorkan. Selain itu, tingkat keamanan juga tinggi, dan tidak perlu repot dalam pengelolaan dana, karena semua sudah diurus oleh perusahaan Asuransi.


Program ini bernama “Brilliance”. Dengan brilliance, program perencanaan dana pensiun dan pesangon bagi buruh / tenaga kerja dapat direncanakan.


Untuk program pesangon, tertanggung adalah atas nama orang yang ditunjuk perusahaan (bisa pengusaha, komisaris, dan lain-lain sesuai kebijakkan perusahaan), dan penerima manfaat dan pembayar adalah perusahaan (badan) itu sendiri. Atau bisa juga tertanggung atas nama karyawan secara personal, namun pemilik adalah perusahaan (badan) dan pencairan dana investasi hanya bisa dilakukan perusahaan. Atau bisa juga tertanggung karyawan, dana investasi dicairkan oleh karyawan, perusahaan dalam hal ini bertindak sebagai pembayar (untuk menunjang pensiun dan pesangon). Jika kelak karyawan mendapat PHK, maka perusahaan dapat menyerahkan polis kepada karyawan tsb, menghentikan pembayaran premi, dan karyawan dapat melanjutkan pembayaran premi atau mencairkan dana investasi.





Read more...

Asuransi Kecelakaan

Tidak seorangpun di dunia ini ingin mengalami kecelakaan. Namun jika itu terjadi pada kita, dari manakah dana untuk mengantisipasi pembiayaannya?

Apakah dengan cara:

  • Memangkas biaya pendidikan anak kita
  • Menggunakan simpanan di BANK yang merupakan cash flow rumah tangga
  • Mencairkan deposito (yang mungkin simpanan jangka pendek kita untuk modal  usaha/pekerjaan kita)
  • Mencari pinjaman
  • Lainnya ?

Salah satu cara mengantisipasi dana jika kita mengalami kecelakaan adalah dengan program Asuransi kecelakaan yang dapat ditambahkan pada rencana masa depan kita ketika kita memutuskan untuk merealisasikan rencana dan konsep masa depan kita melalui sebuah polis.


Asuransi kecelakaan yang ditanggung adalah:

 

Jenis Kecelakaan

 

Prosentase

Kecelakaan yang menyebabkan kematian

 

100%

Luka Bakar

:

100%

Kehilangan fungsi dua atau lebih anggota gerak

:

100%

Kehilangan penglihatan kedua mata

:

100%

Kehilangan penglihatan satu mata

:

50%

Kehilangan fungsi satu anggota gerak

:

50%


Contoh kasus:

ANDA membeli polis untuk produk apa saja dengan Uang Pertanggungan (Santunan Meninggal dunia) Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan ANDA mengambil Program Asuransi kecelakaan dengan menambah Premi ANDA Rp.250.000,- pertahun (*)

Maka

Jika Anda mengalami kecelakaan dan menyebabkan kematian, maka keluarga ANDA akan mendapat santunan Sebesar Rp.100.000.000,- uang pertanggungan dasar, ditambah dengan Rp.100.000.000,- Uang pertanggungan kecelakaan, maka total adalah Rp.200.000.000,- bagi keluarga yang ANDA tinggalkan.

Atau:

Jika ANDA mengalami kecelakaan yang tidak mengakibatkan kematian, namun ANDA mengalami kehilangan fungsi anggota gerak/pengelihatan, maka ANDA akan diberikan santunan sesuai dengan prosentase dari rencana ANDA seperti yang dirinci di atas.

Semuanya tercantum jelas di dalam polis ANDA

Keterangan selanjutkan silahkan hubungi Agen Sun Life Financial Indonesia, atau kirim e-mail ANDA kepada futureconcept.

 

(*) Syarat dan ketentuan berlaku

 

Read more...

  © Blogger template Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP