Mahakarya Rancangan Keuangan yang Mengunci Keuntungan Dana Secara Maksimal
Melanjutkan kesuksesan serta tingginya minat masyarakat akan produk Brilliance High Watermark Protection Plus Maxi Fund 3 yang diluncurkan pada Juli 2011 lalu, sebagai penyedia produk asuransi jiwa dan wealth management, PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Financial Indonesia) meluncurkan Brilliance High Watermark Protection Plus Maxi Fund 4.
Brilliance High Watermark Protection Plus Maxi Fund 4 merupakan produk asuransi jiwa dengan masa kontrak 10 tahun yang dikaitkan dengan pengakumulasian kekayaan (unit link) dengan premi tunggal. Sebagai produk unit link, Brilliance High Watermark Protection Plus Maxi Fund 4 memiliki 3 (tiga) manfaat sekaligus dalam 1 (satu) produk, yaitu perlindungan jiwa, pengakumulasian kekayaan, dan dapat mengantisipasi pengaruh fluktuasi pasar. Keunggulan produk unit link jangka panjang ini terletak pada metode yang digunakan dalam mengelola dana investasi nasabah yang disebut sebagai High Watermark. High Watermark merupakan nilai tertinggi yang dicapai harga unit pada periode kontrak yang telah ditentukan.
Dengan High Watermark, nasabah dapat lebih tenang dalam memercayakan pengelolaan dananya. Mengapa? Metode High Watermark memungkinkan tim investasi Sun Life Financial Indonesia melakukan penguncian nilai unit tertinggi dalam mengelola dana nasabah. Jadi, meski pada suatu saat pasar tidak kondusif, nasabah tidak perlu khawatir karena nilai unit yang akan dikembalikan ke nasabah pada akhir kontrak adalah nilai tertinggi yang pernah dicapai sepanjang masa observasinya.
Contoh Ilustrasi Konsep High Watermark.
High Watermark menggunakan strategi Constant Proportion Portfolio Insurance (CPPI) di mana strategi ini memungkinkan tim investasi Sun Life Financial Indonesia melakukan alokasi aset secara dinamis sehingga harga unit pada akhir kontrak mencerminkan harga unit tertinggi yang pernah dicapai oleh dana atau produk tersebut. Masa pengamatan untuk menentukan harga unit tertinggi adalah 8 tahun atau 96 bulan dan harga unit yang dijadikan acuan adalah harga unit akhir masa asuransi. Nasabah akan mendapatkan harga unit tertinggi ini di akhir masa kontrak produk atau akhir tahun kesepuluh. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir dananya akan tergerus karena fluktuasi pasar. Keunggulan produk Brilliance High Watermark Protection Plus Maxi Fund 4 lainnya adalah tidak memerlukan persyaratan kesehatan dan pencairan dana yang dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan Anda. Pada akhirnya, Brilliance High Watermark Protection Plus Maxi Fund 4 akan memberikan potensi imbal hasil yang sangat kompetitif serta rasa aman bagi nasabah.
Brilliance High Watermark Protection Plus Maxi Fund 4 merupakan mahakarya rancangan keuangan yang mengunci keuntungan dana secara maksimal. Brilliance High Watermark Protection Plus Maxi Fund 4 hanya dipasarkan oleh Sun Life Financial Indonesia dan ditawarkan secara terbatas, mulai 27 September - 26 Oktober 2011. Semua manfaat Brilliance High Watermark Protection Plus Maxi Fund 4 dapat dinikmati dengan minimum premi tunggal sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan akan mendapatkan fasilitas bebas biaya premi untuk jumlah premi tertentu.
Dapatkan iPad, logam mulia dan berbagai hadiah menarik lainnya untuk setiap pembelian produk Brilliance® High Watermark Protection Plus* . Penawaran terbatas.
Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah
Harta yang disimpan dan didiamkan saja, lambat laun akan termakan oleh zakatnya
Setiap orang dianjurkan untuk menginvestasikan hartanya agar terjadi perputaran ekonomi
Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah dalam Investasi
Prinsip-prinsip dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah adalah:
Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram
Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
Keadilan pendistribusian kemakmuran
Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha
Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar)
Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan
Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti rokok, minuman keras, dan lain-lain
Saham-saham Indeks Syariah
Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan
Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram
Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
Apakah Jakarta Islamic Index (JII) ?
Jakarta Islamic Index adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung indeks harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah.
Dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000.
Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003.
Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.
Daftar Saham Jakarta Islamic Index per Juni 2009
1. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI)
2. PT Adaro Energy Tbk (ADRO)
3. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
4. PT Astra International Tbk (ASII)
5. PT Bisi International Tbk (BISI)
6. PT Global Mediacom Tbk (BMTR)
7. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
8. PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
9. PT Ciputra Development Tbk (CTRA)
10. PT Darma Henwa Tbk (DEWA)
11. PT Elnusa Tbk (ELSA)
12. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
13. PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA)
14. PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO)
15. PT Indika Energy Tbk (INDY)
16. PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk (INTP)
17. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)
18. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA)
19. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF)
20. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)
21. PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP)
22. PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA)
23. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO)
24. PT Semen Gresik Tbk (SMGR)
25. PT Timah Tbk (TINS)
26. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM)
27. PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP)
28. PT United Tractors Tbk (UNTR)
29. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
30. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA)
Obligasi Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002:
"Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".
Prinsip perbankan syariah
Prinsip perbankan syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Contoh Konsep Transaksi Perbankan Syariah
Murabahah
Adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur
Mudharabah
Untuk produk tabungan, pihak penabung bertindak sebagai investor (shahibul maal) sedangkan bank bertindak sebagai pengelola keuangan (mudharib) yang akan menginvestasikan dana ke sektor riil sesuai syariah. Kedua belah pihak sebelumnya melakukan akad terhadap nisbah keuntungan yang akan dibagi. Jadi penabung tidak mendapatkan bunga namun akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
-Hasanah Sun Life Financial Indonesia-
Untuk penjelasan selanjutnya hubungi Agen Sun Life Financial Anda
firsty@live.com
Setiap ANAK yang baru lahir, adalah anugerah yang diberikan kepada kita sebagai orang tua, dimana kita merasa bersyukur dianugerahi keturunan. Kebahagiaan akan meliputi kita pada saat bayi kita datang dan memasuki rumah kita, rumahnya, tempat ia mendapat perlindungan, pengawasan, penjagaan, dan terutama kasih sayang.
Kita, sebagai orang tua tentu menyadari bahwa bersamaan dengan datangnya kebahagiaan atas kehadiran anggota baru, maka datang juga tanggungjawab baru yang akan kita sikapi dengan sukacita dan penuh tanggungjawab sebagai ungkapan syukur. Sambil menimang anak kita yang masih sangat dini usianya, kita tentu berpikir dan berharap, kelak akan menjadi apakah ia, bagaimana cara mendidik, mengasuh, mengasihi, sehingga kelak buah hati kita menjadi manusia yang sesuai dengan harapan kita dan berjalan di jalan yang sesuai kehendak Sang Pencipta, yang dengan belas kasihnya memberikan anak yang sedang kita timang.
Banyak rencana dan banyak cara yang bisa kita lakukan untuk membesarkan, mendidik, sekaligus mengasihi anak kita. Memberikan pendidikan terbaik, memberikan contoh praktis yang sesuai dengan norma kepada anak kita, mengajaknya bermain, mengajaknya berpikir positif, memberikan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, mengajarinya untuk kecewa, mengingatkannya pada saat ia sedang gembira, memberikan gizi yang baik, dan lain-lain. Semuanya itu bisa kita lakukan, pada saat kita mampu dan masih sehat dan ada untuk menemani anak-anak kita.
Satu sisi lain yang sering dihindari untuk dipikirkan, adalah musibah dan kematian. Kita sebagai orang tua, kadang enggan bahkan berpaling dari pemikiran, bahwa kitapun sebagai orang tua dan manusia memiliki keterbatasan dalam waktu dan kemampuan dalam membantu anak-anak kita mencapai tujuan hidup yang bermanfaat dan penuh dedikasi demi mencapai keberhasilan dan kebahagian mereka.
Asuransi?
Bukan, asuransi bukan cara untuk menjamin keberhasilan kita untuk mensejahterakan dan membahagiakan anak, dan mencapai segala poin-poin di atas tadi. Asuransi hanya merupakan proteksi diri kita sendiri, dimana pada saat kita tidak mampu lagi membantu anak dalam mencapai harapan-harapan indah di atas tadi, maka anak dapat melanjutkan sendiri kehidupannya dengan perasaan yang lebih nyaman dan dedikasi yang lebih baik, dibanding jika kita sebagai orang tua tidak memiliki persiapan financial untuk anak. Tentu saja, keberadaan kita untuk selalu bisa mendampingi anak-anak kita sampai keberhasilan mereka bahkan sampai anak cucu mereka hadir, tidak bisa dibandingkan dengan hanya sebuah atau beberapa polis Asuransi.
Apa yang bisa didapatkan dari sebuah polis Asuransi?
Sebuah polis asuransi untuk anak kita, kelak akan membantunya dalam hal-hal sebagai berikut:
Biaya rumah sakit
Warisan untuk anak-anak mereka kelak
Biaya kehidupan, yang meliputi biaya sekolah dari mulai SD sampai dengan S2, biaya usaha/bisnisnya kelak, biaya rumah tangga/pernikahannya kelak, dan dana hari tua bagi anak kta kelak.
Semua itu mereka dapatkan, dengan kita ada disamping mereka ataupun tidak, pada saat kita masih mampu ataupun tidak. Tidak memandang bagaimana dan dimana kita, anak kita tetap mendapatkan manfaat tersebut, hanya dari sebuah polis asuransi. Katakanlah, hanya 5 tahun kita mencicil polis asuransi, manfaat untuk anak-anak akan didapat sampai mereka berusia 88 tahun.
Proposal kami memungkinkan kami membantu perencanaan masa depan anak-anak kita untuk kehidupan yang senantiasa lebih cerah, lebih baik dan lebih berkualitas. Tentu kualitas hidup anak-anak kita merupakan salah satu faktor penting yang menunjang keberhasilannya dalam menjalani kehidupan ini.
=====
Manfaat-manfaat kehidupan bagi anak kita yang bisa diperoleh antara lain:
1. Pengembalian biaya rumah sakit jika mendapatkan perawatan rumah sakit, yaitu: (Max Rp.90.000.000,- pertahun, berlaku sampai anak berusia 88 tahun), dengan rincian:
·Rawat inap dan biaya obat perhari (120hr/thn)
Rp.450.000.-
·Rawat Gawat Darurat perhari (30 hr/thn)
Rp.600.000,-
·Penggantian biaya Operasi/Pembedahan
1.Kategori Minor
Rp.3.000.000,-
2.Kategori Intermediate
Rp.6.000.000,-
3.Ketegori Mayor
Rp.9.000.000,-
4.Kategori Complex
Rp.12.000.000,-
2. Warisan bagi anak dari anak-anak kita, yaitu jika anak kita meninggal dunia sebelum berusia 88 tahun, maka ia akan mewariskan Rp. 100.000.000,- ditambah dengan sisa dana investasi yang tersisa atau mana yang lebih besar, kepada ahli warisnya.
3. Biaya kehidupan, seperti yang dijabarkan dibawah ini menurut usia anak pada saat ini.
a.Usia anak saat ini : 0 tahun, 6 bulan
Usia Anak
Asumsi penggunaan Dana
Besar manfaat
6 tahun
Masuk Sekolah Dasar
Rp.5.000.000,-
12 tahun
Masuk SMP
Rp.7.500.000,-
15 tahun
Masuk SMA
Rp.11.000.000,-
18 tahun
Masuk Kuliah S1
Rp.75.000.000,-
23 tahun
Masuk Kuliah S2
Rp.30.000.000,-
35 tahun
Biaya investasi (rumah, keperluan penikahan, dll)
Rp.300.000.000,-
55 tahun
Dana hari tua
Rp.1.500.000.000,-
Total Rencana Penerimaan
Rp.1.928.500.000,-
Premi PerTahun
:
Rp.5.000.000,-
Premi perTriwulan
:
Rp.1.250.000,-
Masa pembayaran Premi
:
5 tahun
Total Premi wajib
:
Rp.25.000.000,-
b.Usia anak saat ini : 1 tahun
Usia Anak
Asumsi penggunaan Dana
Besar manfaat
6 tahun
Masuk SD
Rp.3.000.000,-
12 tahun
Masuk SMP
Rp.5.000.000,-
15 tahun
Masuk SMA
Rp.7.500.000,-
18 tahun
Masuk Kuliah S1
Rp.90.000.000,-
23 tahun
Masuk Kuliah S2
Rp.35.000.000,-
35 tahun
Biaya investasi (rumah, keperluan penikahan, dll)
Rp.160.000.000,-
55 tahun
Dana hari tua
Rp.1.150.000.000,-
Total Rencana Penerimaan
Rp.1.450.500.000,-
Premi PerTahun
:
Rp.5.300.000,-
Premi perTriwulan
:
Rp.1.325.000,-
Masa pembayaran Premi
:
5 tahun
Total Premi wajib
:
Rp.26.500.000,-
Total Rencana Penerimaan
:
Rp.1.450.500.000,-
c.Usia anak saat ini : 2 tahun
Usia Anak
Asumsi penggunaan Dana
Besar manfaat
6 tahun
Masuk SD
Rp.3.000.000,-
12 tahun
Masuk SMP
Rp.5.000.000,-
15 tahun
Masuk SMA
Rp.7.500.000,-
18 tahun
Masuk Kuliah S1
Rp.80.000.000,-
23 tahun
Masuk Kuliah S2
Rp.30.000.000,-
35 tahun
Biaya investasi (rumah, keperluan penikahan, dll)
Rp.125.000.000,-
55 tahun
Dana hari tua
Rp.810.000.000,-
Total Rencana Penerimaan
Rp.1.060.500.000,-
Premi PerTahun
:
Rp.5.400.000,-
Premi perTriwulan
:
Rp.1.350.000,-
Masa pembayaran Premi
:
5 tahun
Total Premi wajib
:
Rp.27.000.000,-
Total Rencana Penerimaan
:
Rp.1.060.500.000,-
d.Usia anak sat ini : 3 tahun
Usia Anak
Asumsi penggunaan Dana
Besar manfaat
6 tahun
Masuk SD
Rp.2.500.000,-
12 tahun
Masuk SMP
Rp.5.000.000,-
15 tahun
Masuk SMA
Rp.7.000.000,-
18 tahun
Masuk Kuliah S1
Rp.70.000.000,-
23 tahun
Masuk Kuliah S2
Rp.30.000.000,-
35 tahun
Biaya investasi (rumah, keperluan penikahan, dll)
Rp.110.000.000,-
55 tahun
Dana hari tua
Rp.730.000.000,-
Total Rencana Penerimaan
Rp.954.500.000,-
Premi PerTahun
:
Rp.5.600.000,-
Premi perTriwulan
:
Rp.1.400.000,-
Masa pembayaran Premi
:
5 tahun
Total Premi wajib
:
Rp.28.000.000,-
Total Rencana Penerimaan
:
Rp.954.500.000,-
e. Usia anak saat ini : 4 tahun
Usia Anak
Asumsi penggunaan Dana
Besar manfaat
12 tahun
Masuk SMP
Rp.7.000.000,-
15 tahun
Masuk SMA
Rp.10.000.000,-
18 tahun
Masuk Kuliah S1
Rp.75.000.000,-
23 tahun
Masuk Kuliah S2
Rp.30.000.000,-
35 tahun
Biaya investasi (rumah, keperluan penikahan, dll)
Rp.100.000.000,-
55 tahun
Dana hari tua
Rp.500.000.000,-
Total Rencana Penerimaan
Rp.722.000.000,-
Premi PerTahun
:
Rp.6.000.000,-
Premi perTriwulan
:
Rp.1.500.000,-
Masa pembayaran Premi
:
5 tahun
Total Premi wajib
:
Rp.30.000.000,-
Total Rencana Penerimaan
:
Rp.722.000.000,-
=================
NAMUN, seperti yang pernah sya bahas, Program ini hanya berlaku bagi kita orang tua yang sudah memiliki perjanjian dengan asuransi manapun dengan uang pertanggungan minimal Rp.100.000.000,-, untuk menjamin kelangsungan pembayaran program bagi anak kita jika kita mengalami suatu musibah kematian yang dapat mengakibatkan terhentinya pembayaran premi asuransi bagi anak kita. Dengan uang pertanggungan, ahli waris kita dapat segera melunasi cicilan program asuransi bagi anak kita, sehingga kita tidak perlu lagi khawatir akan perencanaan program kehidupan yang kita rencanakan untuk anak kita.
Bagaimana jika belum memiliki program asuransi dengan Uang Pertanggungan Rp.100juta?
Kami menyediakan program yang sangat murah dengan UP Rp.100.000.000,-, yang berlaku selama 5 tahun, sesuai dengan masa pembayaran premi yang berlaku bagi program asuransi kehidupan yang kita rencanakan bagi anak kita.
Berikut tabel premi pertahun untuk kita sebagai orang tua, dengan Term Life-5:
Usia kita
Premi pertahun
Pria
Wanita
25 tahun
Rp.284.000,-
Rp.198.000,-
30 tahun
Rp.292.000,-
Rp.198.000,-
35 tahun
Rp.297.000,-
Rp.216.000,-
40 tahun
Rp.407.000,-
Rp.300.000,-
45 tahun
Rp.632.000,-
Rp.412.000,-
50 tahun
Rp.905.000,-
Rp.628.888,-
Berdasarkan tabel di atas, kita sudah memiliki asuransi dengan uang pertanggungan selama 5 tahun (premi dibayarkan pertahun selama 5 tahun) sebesar Rp.100.000.000,-, yang merupakan syarat agar rencana kita akan program asuransi kehidupan bagi anak kita dapat terjamin.
Note:
Bagi orang tua dengan usia anak yang berbeda, dapat menghubungi kami untuk perincian premi dan pendapatan, permi dapt ditambah atau dikurangi sesuai dengan kehendak orang tua. Besarnya premi menentukan benefit yang akan di dapatkan anak kita. Usia orang tua tidak mempengaruhi kelangsungan program ini, yang mempengaruhi adalah Usia anak.
Untuk program term Life-5, usia orang tua yang tidak tercantum pada tabel dapat ditanyakan jumlah premi tahunan yang diwajibkan pada kami, preminya berkisaran seperti yang tercantum pada tabel.
Untuk usia anak yang lain, dan plan Rumah sakit Gold/Platinum agar langsung dikonsultasikan dengan FC anda.