KPR dan Asuransi Jiwa Term Life

Memiliki rumah menjadi idaman setiap keluarga, Beberapa dari kita memilih untuk menggunakan sarana/kemudahan KPR Bank. Salah satu persyaratan adalah memiliki Asuransi jika terjadi kebakaran/bencana, maka developer/Bank tidak mengalami kerugian, namun hanya sedikit Bank yang mensyaratkan Asuransi Jiwa demi kepentingan kita.



Asuransi Jiwa, sebenarnya sangat dibutuhkan bagi pengambil KPR, terutama dalam jangka panjang (15-20). Jika kita sebagai pengangsur rumah mengalami musibah yang menyebabkan kematian pada saat kita belum menyelesaikan kewajiban kita dalam melunasi rumah, maka hal yang terjadi antara lain adalah:

  1. Ahli waris kita mendapat warisan berupa kewajiban menyelesaikan angsuran rumah
  2. Rumah akan dipindahtangankan oleh BANK karena terjadi tunggakan.



Asuransi yang paling tepat dalam masa KPR adalah Asuransi Murni Term Life (Bukan Unit-Link atau Investasi) yang akan menjamin 100% ketersediaan dana jika pengangsur meninggal dunia dalam masa KPR dan tidak mengiginkan ahli waris menanggung kewajiban yang belum diselasaikan ataupun kehilangan rumah yang telah sekian lama dicicil. Tinggal bagaimana cara kita memilih asuransi term life yang murah dan tidak memberatkan, namun pasti.



Sebagai illustrasi:


Suami saya berusia 33 tahun dan memutuskan untuk mencicil sebuah rumah seharga Rp.200.000.000,- dengan uang muka yang dibayarkan sebesar 30%, yaitu Rp.60.000.000,-. Maka sisa yang harus kami lunasi adalahRp.140.000.000,- dalam 15 tahun.



Sebagai asumsi:

Bunga Bank 15%

Bunga BANK dalam 15 tahun = 15% x 15 tahun = 2.25


Maka, Secara Mudahnya:

Sisa cicilan kami dalam 15 tahun adalah:

Rp.140.000.000,- x 2.25 = Rp.315.000.000,-

Angka ini lebih besar dari harga rumah, memang, namun kita lihat 15 tahun ke depan, maka harga rumah akan jauh lebih tinggi daripada yang telah kita bayarkan.



Kembali ke Asuransi, maka program yang dapat kami ambil adalah:


Term life


UP

:

Rp.315.000.000,-

Premi pertahun

:

Rp.1.228.800,-

Masa Pembayaran Premi

:

15 tahun

Masa Asuransi

:

15 tahun


Dengan hutang sebesar Rp.315.000.000,-, maka kami memutuskan untuk mengambil Asuransi termlife 15 tahun dengan Uang Pertanggungan Rp.315.000.000,-. Setelah dihitung, maka Premi yang harus kami bayarkan pertahunnya adalah Rp.1.228.800,- untuk menjamin bahwa jika suami tidak dapat menyelesaikan pembayaran dikarenakan meninggal dunia dengan alasan apapun dalam masa KPR, maka saya dan anak-anak saya tetap dapat memiliki rumah tersebut dengan meng-klaim asuransi untuk membayar lunas seluruh cicilan.



Namun, setelah dipikir lagi, setiap tahun jumlah hutang akan terus berkurang, padahal kami membayar premi dengan jumlah yang sama setiap tahunnya. Sebetulnya yang diperlukan adalah jaminan atas tersedianya dana sejumlah sisa hutang. Maka plan kami rubah, menjadi:


Tahun ke

Sisa Cicilan

=

UP

Usia

Premi pertahun

1 - 5

Rp.315.000.000,-

33 – 38 tahun

Rp.919.800,-

6 - 10

Rp.210.000.000,-

38 – 43 tahun

Rp.745.000,-

11 - 15

Rp.105.000.000,-

43 – 48 tahun

Rp.552.300,-


Jadi:


Setiap 5 tahun, kami akan memperbaharui polis, dengan mengurangi Uang pertanggungan, yang berarti juga mengurangi premi. Premi yang kami bayarkan jauh lebih murah, sesuai dengan Uang Pertanggungan yang kami butuhkan untuk mengantisipasi resiko jika suami saya meninggal dimasa KPR.




Semoga menginspirasi.



Love and take care your family.



Read more...

  © Blogger template Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP