HASANAH - Asuransi berbasis Syariah Sun Life Financial Indonesia


Investasi dalam Perspektif Syariah


  • Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah
  • Harta yang disimpan dan didiamkan saja, lambat laun akan termakan oleh zakatnya
  • Setiap orang dianjurkan untuk menginvestasikan hartanya agar terjadi perputaran ekonomi



Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah dalam Investasi

Prinsip-prinsip dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah adalah:


  • Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram
  • Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
  • Keadilan pendistribusian kemakmuran
  • Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha
  • Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar)




Pasar Modal Syariah


Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.



Saham Syariah

  • Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan
  • Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti rokok, minuman keras, dan lain-lain



Saham-saham Indeks Syariah


Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:

  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
  • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat




Apakah Jakarta Islamic Index (JII) ?


  • Jakarta Islamic Index adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung indeks harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah.
  • Dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000.
  • Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003.
  • Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.





Daftar Saham Jakarta Islamic Index per Juni 2009




1. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI)
2. PT Adaro Energy Tbk (ADRO)
3. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
4. PT Astra International Tbk (ASII)
5. PT Bisi International Tbk (BISI)
6. PT Global Mediacom Tbk (BMTR)
7. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
8. PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
9. PT Ciputra Development Tbk (CTRA)
10. PT Darma Henwa Tbk (DEWA)
11. PT Elnusa Tbk (ELSA)
12. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
13. PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA)
14. PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO)
15. PT Indika Energy Tbk (INDY)

16. PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk (INTP)
17. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)
18. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA)
19. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF)
20. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)
21. PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP)
22. PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA)
23. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO)
24. PT Semen Gresik Tbk (SMGR)
25. PT Timah Tbk (TINS)
26. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM)
27.
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP)
28. PT United Tractors Tbk (UNTR)
29. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
30. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA)







Obligasi Syariah



Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002:

"Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".




Prinsip perbankan syariah




Prinsip perbankan syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.





Contoh Konsep Transaksi Perbankan Syariah



Murabahah



Adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur



Mudharabah



Untuk produk tabungan, pihak penabung bertindak sebagai investor (shahibul maal) sedangkan bank bertindak sebagai pengelola keuangan (mudharib) yang akan menginvestasikan dana ke sektor riil sesuai syariah. Kedua belah pihak sebelumnya melakukan akad terhadap nisbah keuntungan yang akan dibagi. Jadi penabung tidak mendapatkan bunga namun akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.





-Hasanah Sun Life Financial Indonesia-
Untuk penjelasan selanjutnya hubungi Agen Sun Life Financial Anda
firsty@live.com

  © Blogger template Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP